
Surabaya, cakrawalanews.co – Ketua PDI Perjuangan Adi Sutarwijono menanggapi dingin rencana gugatan Paslon nomor 02 (MA-Mujiaman) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adi menilai pengajuan gugatan adalah hak setiap Paslon, namun harus terukur dan tepat sasaran.
“Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang,” jelasnya.












