Surabaya, cakrawalanews.co – Menyikapi perkembangan dunia transportasi dengan menggunakan aplikasi online masih menimbulkan persoalan dengan angkutan penumpang konvensional. Hal itu direspon cepat oleh Gubernur Jatim, H Soekarwo dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) berkoordinasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.
“Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Namun ada hal yang belum diatur, sehingga perlu dilengkapi melalui Pergub. Misalnya aturan mengenai roda dua belum diatur di Permen, sehingga dimasukan di Pergub karena kenyataannya ada dan harus ditata,” kata Soekarwo saat di Mapolda Jatim, Kamis (30/3).
Yang terpenting, tegas Soekarwo, sudah ada kesepakatan antara angkutan konvensional dengan aplikasi online mengenai titik atau wilayah kerja. “Ada kesepakatan jika ada taksi online tidak boleh jemput di tempat umum, seperti rumah sakit, terminal, bandara, dan mall,” jelasnya.












