Cakrawala PemiluCakrawala PolitikHeadlineIndeks

Bawaslu Surabaya: Pemilih Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara

×

Bawaslu Surabaya: Pemilih Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya saat memberikan keterangan kepada media
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya saat memberikan keterangan kepada media
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya saat memberikan keterangan kepada media
Muhammad Agil Akbar (kiri) Ketua Bawaslu Surabaya saat memberikan keterangan kepada media

Surabaya, cakrawalanews.co – Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Surabaya kurang satu hari lagi. Agar pelaksanaan coblosan berjalan lancar dan tertib, pemilih selayaknya memahami apa saja larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar menuturkan, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS. Salah satunya adalah dilarang membawa handphone (HP) saat ada di bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39,” jelas Agil, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *