“Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya,” terangnya.
Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
“Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai,” pungkasnya. (hadi)












