
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera mendata kembali kekurangan tenaga kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan layanan dan akses kesehatan bagi masyarakat.












