Surabaya, cakrawalanews.co – Pengurus RT, RW serta Lembaga Perwakilan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Surabaya harus steril dari anggota dan fungsionaris partai politik.
Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya , Pratiwi Ayu Krisna, Kamis (2/1) mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim.
“Kita sudah sepakat mengacu Permendagri,” terangnya. Kamis (2/2)
Anggota komisi A ini mengungkapkan, di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan.
“RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti,” tuturnya












