Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

RT, RW yang Berafiliasi dengan Parpol Harus Diganti

×

RT, RW yang Berafiliasi dengan Parpol Harus Diganti

Sebarkan artikel ini

Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.

Herlina menambahkan, selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT.

Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya.

“Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan,” harapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *