Politisi Partai golkar ini berharap, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.
“Jika ada yang terindikasi harus diganti yang tak terkait partai,” tegasnya
Namun demikian, menurutnya, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harus disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.
“Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya,” katanya
Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut.












