Slawi, Cakrawalanews.co – Sedikitnya 50 orang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tegalandong, Slawi, Kabupaten Tegal dibebaskan. Pembebasan itu terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Pada prinsipnya, kebijakan itu kita merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tegalandong, Slawi, H. Heru Trisulistiyono, Jumat (3/4).













