Dia menjelaskan, pemberian asimilasi terhadap para napi dilakukannya sejak Rabu (1/4) sebanyak 16 orang, Kamis (2/4) juga sama 16 orang, sedangkan pada Jumat (3/4) sebanyak 18 orang. Totalnya 50 orang. Mereka merupakan napi dengan kasus pidana umum seperti pencurian pasal 363 dan penganiayaan atau kekerasaan pasal 170. Sedangkan untuk kasus pidana korupsi, tidak bisa dibebaskan karena terganjal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“Saat ini jumlah napi di Lapas Slawi masih ada 347 orang dari sebelumnya 397 orang,” sambungnya.
Saat ditanya apakah mereka juga akan dibebaskan lagi, Heru menyatakan belum bisa memastikan. Karena saat ini pihaknya sedang melakukan pedataan terhadap para napi tersebut.












