“Ini baru didata yang sudah memenuhi prosedur, kemungkinan msh ada, hari senin (ada pembebasan),” ucapnya.
Dia menjelaskan, para napi yang mendapatkan asimilasi ini yakni, mereka yang sudah menjalani hukuman penjara selama setengah masa pidananya dan maksimal dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.
“Sebenarnya mereka itu belum bebas, hanya dikeluarkan, mereka itu melaksanakan asimilasi dirumah mereka. Jadi kalau mereka sudah dua pertiga, baru mereka kembali ke lapas lagi untuk mengambil surat bebas dan SK PB atau CB mereka.”












