
Surabaya, cakrawalanews.co – Penerapan sanksi untuk bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bakal diterapakan mulai januari tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi.
Menurut Lasidi, penerapan sanksi untuk bangunan yang tidak dilengkapi SLF diharapkan bisa dilakukan pada bulan Januari, hal tersebut lantaran Perwali SLF tersebut baru diterbitkan di tahun 2018.
“Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi,” ungkapnya Selasa, (24/12).
Lasidi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut.



