Cakrawala SurabayaIndeks

Januari Mendatang Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Bagi Bangungan yang Tak Miliki SLF

×

Januari Mendatang Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Bagi Bangungan yang Tak Miliki SLF

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Lasidi
Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi
Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi

Surabaya, cakrawalanews.co – Penerapan sanksi untuk bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bakal diterapakan mulai januari tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi.

Menurut Lasidi, penerapan sanksi untuk bangunan yang tidak dilengkapi SLF diharapkan bisa dilakukan pada bulan Januari, hal tersebut lantaran Perwali SLF tersebut baru diterbitkan di tahun 2018.

“Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi,” ungkapnya Selasa, (24/12).

Lasidi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *