“ Dalam Peraturan Walikota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan. Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF. Kita tengah sosialisasikan hal itu” tambahnya.
Sementara itu terkait biaya pengurusan, Lasidi juga memastikan bahwa biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bersifat gratis atau tidak bayar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Bahwa izin untuk mengurus SLF bangunan gedung di Surabaya bersifat gratis. Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan, red) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” kata Lasidi.
Ia lantas merinci, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan. Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan. Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.
“Selanjutnya akan dilakukan survey lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi,” paparnya.



