
Surabaya, cakrawalanews.co – Guna meminimalisir adanya dukungan ganda dari bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya yang maju dari jalur perseorangan, para pasangan calon harus mengentri dukungan yang diperolehnya melalui Sistem (aplikasi) SILON.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, mengatakan bahwa selain mengumpulkan formulir pasangan calon juga harus mengentri data dukungan sebanyak 138.565 surat dukungan yang tersebar minimal 16 kecamatan ke aplikasi SILON.
“ jadi calon perseorangan itu selain mereka mengumpulkan secara fisik dukungan berbentuk KTP dan Surat dukungan mereka juga harus memasukkan data-data disurat dukungan itu ke sistem yang namanya SILON “ ujar Kholid seusai acara media gethering Pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang digelar KPU Kota Surabaya, Kamis (19/12).












