Kholid menyebut bahwa sistem aplikasi SILON atau Aplikasi Pencalonan yang menjadi syarat wajib bagi bakal pasangan calon dari perseorangan untuk meng-entry data dari formulir dukungan yang dikumpulkan sebagai syarat mencalonkan diri menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan.
“ Setelah itu tahap selanjutnya mereka harus menyerahkan hard copy dan hasil data entry kepada KPU Surabaya mulai 19 sampai 23 februari tahun 2020 “ paparnya.
Ia melanjutkan bahwa saat ini sudah ada empat pasangan calon perseorangan yang sudah mendapatkan akun dari sistem SILON.
“ Di Surabaya sudah ada empat bakal pasangan calon yang sudah menyerahkan mandat dan mendapatkan akun SILON dan mengaksesnya “ jelasnya.












