Surabaya, cakrawalanews.co – Perda Kota Surabaya nomor 1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sudah digedok tahun lalu. Namun, masih banyak pasar rakyat atau pasar tradisional belum memiliki izin dan terstandar sesuai ketentuan perda.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmad mengungkapkan, dari 120 pasar rakyat di Kota Pahlawan, hanya 6 pasar yang telah mengajukan permohonan perizinan. Sedang 114 pasar yang belum mengajukan perizinan, termasuk 67 pasar tradisional.
Terhadap pelanggaran Perda 1/2015, kata Edi, tidak semata-mata disikapi dengan penertiban, seperti penutupan pasar tersebut. Namun perlu pembinaan oleh instansi terkait lebih dahulu.
“Kalau memang nantinya mereka tidak mengindahkan, upaya selanjutnya perlu penindakan tegas oleh Satpol PP Surabaya selaku penegak perda,” kata Edi Rachmat, Selasa (11/10/2016).
Oleh karena itu, komisi bidang perekonomian ini mendorong Pemkot Surabaya melakukan penataan pasar tradisional di wilayahnya, sesuai amanat Perda 1/2015.












