Untuk mengatasi masalah perizinan, dia minta Disperindagin dan SKPD lainnya bekerja sama untuk memberikan kemudahan. “Semangatnya penataan. Jadi jika operasionalnya sesuai kluster, namun belum ada izin, bisa diberi kelonggaran untuk mengurusnya,” ujarnya.
Selama ini, sebutnya, ada juga beberapa pasar tradisional yang menyalahi klusternya. Menurut dia, sedikitnya ada 5 pasar yang masuk klasifikasi pasar kawasan, namun operasionalnya justru menjadi pasar grosir.
Pasar yang tak sesuai kelasnya itu, di antaranya Pasar Tanjung Sari, Dupak Rukun, Mangga Dua dan Keputran. Sedang pasar grosir yang sudah sesuai aturan, terang Edi, yakni Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS).
Sedang anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya juga minta Disperindagin Kota Surabaya melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan terkait izin dan standarisasi pasar sesuai Perda 1/2015, kepada para pengelola pasar.
Menurut Zakaria, semua pasar rakyat baik yang dikelola swasta maupun milik BUMD, harus memiliki izin dan memenuhi standar yang ditentukan perda.












