Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada Disperindagin agar melakukan pendataan permasalahan seluruh pasar hingga bisa diklasifikasi penanganan yang akan dilakukan.
“Tugas pemkot dan legislatif dalam hal ini adalah membantu dan menata pasar rakyat agar sesuai standar dan memiliki izin. Dengan adanya pemetaan itu bisa dilakukan penataan sesuai dengan kekurangan yang masih dimilik pasar,” terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sesuai Perda 1/2015, tambah dia, semua pasar rakyat juga harus memiliki perencanaan revitalisasi standar fasilitas dan sistem pasar setiap tahunnya. Dalam perda tersebut sudah ada standar-standar kelayakan dan fasilitas yang harus dipenuhi baik secara fisikk maupun sistemnya.
“Jadi setiap pasar harus menyediakan luasan pasar, sarana parkir sampai toilet, penataan los dengan ketentuan tertentu sampai dengan mekanisme jual beli agar tidak merugikan konsumen,” paparnya. (hdi/cn03)












