Cakrawala NasionalIndeks

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

×

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua, Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *