Cakrawala NasionalIndeks

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

×

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Sebarkan artikel ini

Sofyan dituntut jaksa pada KPK degan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dari jaksa pada KPK.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *