Cakrawala EkonomiCakrawala Jatim

Gandeng Polda Jatim BI akanTertibkan KUPVA Tidak Berizin

×

Gandeng Polda Jatim BI akanTertibkan KUPVA Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

Surabaya,cakrawalanews.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur melaksanakan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Amanlison Sembiring, Kamis (5/9) mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah ‘’money changer’’

Penertiban ini dilaksanakan pada tanggal 20 sd 21 Agustus 2019 terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang. Hasil penertiban KUPVA tidak berizin tersebut terdapat 2 (dua) KUPVA yang berkeinginan mengajukan izin dan 10 (sepuluh) KUPVA menyatakan ingin menutup lokasi usaha atau menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *