Cakrawala EkonomiCakrawala Jatim

Gandeng Polda Jatim BI akanTertibkan KUPVA Tidak Berizin

×

Gandeng Polda Jatim BI akanTertibkan KUPVA Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

Dari penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour and travel. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap koperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Selanjutnya KPwBI Provinsi Jawa Timur akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-phak tersebut. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.

Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin tersebut, KPwBI Provinsi Jawa Timur telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada KPwBI Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan bersama Polda Jawa Timur dan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban dimaksud. Ke depan KPwBI Provinsi Jawa Timur konsisten akan memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin dan akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *