Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah ada panggilan pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016, tak membuat Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy memenuhi panggilan ke dua dari kejaksaan tanjung perak surabaya.
Hal ini dikuatkan dengan adanya surat balasan dari dua tersangka jasmas itu yang diterima penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.30 Wib.












