Dalam suratnya, kedua tersangka itu mengaku tak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan berbagai alasan.
“Ada tiga alasan yang sama dari dua tersangka Ratih dan Dini. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” jelas Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil pada wartawan, Kamis (29/08).
Sedangkan untuk syaiful Aidy lanjut Fadhil hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait ketidak hadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.












