
Jakarta, Cakrawalanews.co – Ombudsman RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.
“Jadi yang kami garis bawahi tadi adalah kami mengingatkan Kominfo, bahwa warga di Papua dan Papua barat mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet,” kata anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
“Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih,” lanjutnya.
Alvin mengatakan, banyak hal yang dibahas pada pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut. Ombudsman, kata dia, memberikan masukan kepada Kominfo agar menentukan syarat dan mekanisme pembatasan layanan internet.












