Cakrawala NasionalIndeks

Ombudsman: Kominfo Harus Segera Pulihkan Akses Internet di Papua

×

Ombudsman: Kominfo Harus Segera Pulihkan Akses Internet di Papua

Sebarkan artikel ini

“Cukup banyak yang kami bahas dan tidak hanya Papua saja, tapi kami lebih luas lagi adalah tentang syarat-syarat mekanisme penentuan kondisi di mana pemerintah ini wajib melakukan pencegahan terhadap beredarnya berita bohong, berita yang provokatif,” ujarnya.

Alvin mengatakan, dalam pertemuan bersama Kominfo terungkap jika pembatasan akses internet berdasarkan koordinasi dengan berbagai institusi. Di antaranya Badan Inteligen Negara (BIN), Kepolisian, TNI dan lembaga keamanan negara.

“Kemudian siapa saja yang berhak untuk menitipkan pengendalian itu kepada Kominfo. Dalam hal ini Kominfo hanya melaksanakan perintah atau permintaan dari instansi lain terkait dengan pengendalian kondisi yang kurang kondusif di Papua dan Papua Barat,” lanjutnya.

Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.

“Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah,” kata Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *