Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) meluncurkan program e-litigasi untuk melanjutkan program e-court yang sudah lebih dulu ada. Program ini akan melayani pendaftaran perkara hingga penyampaian putusan secara elektronik.
“E-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan. Sistem elektronik tidak hanya kita lakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan, tapi dilakukan juga dalam pertukaran dokumen, misalnya jawab-jinawab, pembuktian dan penyemaian putusan secara elektronik,” kata Ketua MA Hatta Ali saat meluncurkan e-litigasi dalam peringatan HUT MA ke-74 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).












