Suraaya,cakrawalanews.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah provinsi untuk segera merumuskan dan membuat peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan di Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa ditemui di DPRD Jatim, Kamis (15/8) mengatakan dengan dibentuknya perda Pertambangan ini diharapkan proses pertambangan di Jatim dapat tertata dengan rapi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah – tengah masyarakat lagi soal tambang tersebut. “Perda ini dibuat untuk menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tentang tambang, tapi selama ini untuk teknis masalah pertambangan di Jatim belum dibuat. Sehingga pihak DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan dari konstituen atau masyarakat soal perijinan tambang tersebut,” ujarnya.












