Suraaya,cakrawalanews.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah provinsi untuk segera merumuskan dan membuat peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan di Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa ditemui di DPRD Jatim, Kamis (15/8) mengatakan dengan dibentuknya perda Pertambangan ini diharapkan proses pertambangan di Jatim dapat tertata dengan rapi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah – tengah masyarakat lagi soal tambang tersebut. “Perda ini dibuat untuk menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tentang tambang, tapi selama ini untuk teknis masalah pertambangan di Jatim belum dibuat. Sehingga pihak DPRD Jatim ini banyak mendapat keluhan dari konstituen atau masyarakat soal perijinan tambang tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini untuk penanganan ijin tambang di Jatim hanya berpedoman pada UU 23 tahun 2014, dan Peraturan Gubernur (Pergub) saja.”Dalam properda yang masuk di Baperda DPRD Jatim sebenarnya sudah ada. Tapi baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tak ada inisiatif untuk membahas Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim sehingga tak kunjung terealisasi,” tegas Aliyadi.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah pusat juga memberikan kontribusi hasil pajak pertambangan yang adil kepada provinsi. Pasalnya, meski sudah diberi wewenang izin, hasil kontribusi pertambangan masih dinikmati oleh kabupaten/kota. “Saya melihat pemerintah pusat masih setengah-setengah dan provinsi direpotkan perizinan tetapi provinsi tidak dapat bagaian apa-apa. Kontribusi tetap di kabupaten,” katanya.
Menurutnya selama ini, pemerintah provinsi Jatim sudah pro aktif untuk menyelesaikan perizinan tambang. Bahkan, ketika ada pengajuan, kata Aliyadi, sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi maka pasti cepat diterbitkan. Sayangnya, setiap ada kendala di kabupaten, Pemprov Jatim selalu menjadi sasaran dari masyarakat untuk protes “Kami di provinsi di demo masyarakat padahal kesulitan untuk mengurus izin tidak ada. Selama persayaratan sudah lengkap pasti diproses,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Artono mengatakan menyayangkan kendati UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah mengamanatkan Provinsi diberi kewenangan mengurus ijin usaha pertambangan. Namun Pemprov Jatim tak kunjung merealisasikan Perda tentang ijin usaha pertambangan. “Harusnya 2 tahun setelah Undang-Undang itu diberlakukan pemerintah daerah membikin aturan turunan berupa Perda. Tapi di Jatim hingga 5 tahun berlalu tak kunjung direaisasikan,” paparnya.
Ia mengakui sebelum ijin usaha pertambangan diambilalih Provinsi, Pemkab dan Pemkot di Jatim telah memiliki peraturan sendiri dan cenderung tidak sama. Karena itu keberadaan Perda Jatim tentang ijin usaha pertambangan mutlak diperlukan supaya ada singkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada di kabupaten/kota.
Artono Politisi asal Fraksi PKS, menambahkan penyebab malasnya eksekutif dan legislatif membahasa Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim lantaran Gubernur Jatim sudah membuat Pergub Jatim tentang ijin usaha pertambangan sebagai aturan teknisnya.“Saya kira Pergub Jatim belum cukup mengakomodir seluruh persoalan pertambangan di Jatim. Karena itu kami akan mendesak supaya Raperda ijin usaha pertambangan diprioritaskan dalam Properda tahun 2020 mendatang,” harap Artono. (wan/jnr/pca/p)