Cakrawala Jatim

DPRD Minta Pemprov Segera Buat Raperda Pertambangan di Jatim

×

DPRD Minta Pemprov Segera Buat Raperda Pertambangan di Jatim

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, selama ini untuk penanganan ijin tambang di Jatim hanya berpedoman pada UU 23 tahun 2014, dan Peraturan Gubernur (Pergub) saja.”Dalam properda yang masuk di Baperda DPRD Jatim sebenarnya sudah ada. Tapi baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tak ada inisiatif untuk membahas Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim sehingga tak kunjung terealisasi,” tegas Aliyadi.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah pusat juga memberikan kontribusi hasil pajak pertambangan yang adil kepada provinsi. Pasalnya, meski sudah diberi wewenang izin, hasil kontribusi pertambangan masih dinikmati oleh kabupaten/kota. “Saya melihat pemerintah pusat masih setengah-setengah dan provinsi direpotkan perizinan tetapi provinsi tidak dapat bagaian apa-apa. Kontribusi tetap di kabupaten,” katanya.

Menurutnya selama ini, pemerintah provinsi Jatim sudah pro aktif untuk menyelesaikan perizinan tambang. Bahkan, ketika ada pengajuan, kata Aliyadi, sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi maka pasti cepat diterbitkan. Sayangnya, setiap ada kendala di kabupaten, Pemprov Jatim selalu menjadi sasaran dari masyarakat untuk protes “Kami di provinsi di demo masyarakat padahal kesulitan untuk mengurus izin tidak ada. Selama persayaratan sudah lengkap pasti diproses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *