Cakrawala Jatim

DPRD Minta Pemprov Segera Buat Raperda Pertambangan di Jatim

×

DPRD Minta Pemprov Segera Buat Raperda Pertambangan di Jatim

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Artono mengatakan menyayangkan kendati UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah mengamanatkan Provinsi diberi kewenangan mengurus ijin usaha pertambangan. Namun Pemprov Jatim tak kunjung merealisasikan Perda tentang ijin usaha pertambangan. “Harusnya 2 tahun setelah Undang-Undang itu diberlakukan pemerintah daerah membikin aturan turunan berupa Perda. Tapi di Jatim hingga 5 tahun berlalu tak kunjung direaisasikan,” paparnya.

Ia mengakui sebelum ijin usaha pertambangan diambilalih Provinsi, Pemkab dan Pemkot di Jatim telah memiliki peraturan sendiri dan cenderung tidak sama. Karena itu keberadaan Perda Jatim tentang ijin usaha pertambangan mutlak diperlukan supaya ada singkronisasi dengan peraturan-peraturan yang ada di kabupaten/kota.

Artono Politisi asal Fraksi PKS, menambahkan penyebab malasnya eksekutif dan legislatif membahasa Raperda Ijin Usaha Pertambangan di Jatim lantaran Gubernur Jatim sudah membuat Pergub Jatim tentang ijin usaha pertambangan sebagai aturan teknisnya.“Saya kira Pergub Jatim belum cukup mengakomodir seluruh persoalan pertambangan di Jatim. Karena itu kami akan mendesak supaya Raperda ijin usaha pertambangan diprioritaskan dalam Properda tahun 2020 mendatang,” harap Artono. (wan/jnr/pca/p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *