
Jakarta, cakrawalanews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional Kataloger. Pemberian tunjangan ini berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), mengungkapkan, Pemerintah memandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.












