Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan tersebut, dalam rangka studi banding pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai dengan proses akhir yang telah diterapkan Kota Surabaya.
Sebanyak 25 orang jajaran di DPRD Provinsi DKI Jakarta beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan perwakilan dari BUMD PT Jakarta Propertindo diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Wali Kota Senin, (29/07).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Risma menyampaikan bahwa pengelolaan limbah sampah harus dilakukan dengan penanganan yang tepat. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menerapkan Perda Nomor 01 Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
“Jadi sesuai dengan Perda kami, saya membentuk tim khusus sebagai payung hukum,” kata Wali Kota Risma saat memulai paparannya.
Wali Kota Risma menjelaskan, tim khusus tersebut tidak hanya berasal dari teknik lingkungan, melainkan terdiri dari hukum, ekonomi, dan LSM. Bahkan pihaknya juga menggandeng Bapennas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional).
“Mereka yang mengawal dari proses lelang sampai dengan perhitungan,” katanya.
Selain itu, sebagai solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan limbah sampah, hal pertama yang dilakukan Pemkot Surabaya adalah membuat rumah-rumah Kompos.
Saat ini, sebanyak 28 rumah kompos dibangun tersebar di wilayah Kota Surabaya. Hal tersebut memiliki berbagai tujuan. Diantaranya, untuk memperbaiki struktur tanah supaya dapat menyerap air dengan baik.












