Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DPRD Provinsi DKI Jakarta Pelajari Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Surabaya

×

DPRD Provinsi DKI Jakarta Pelajari Perda Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

Selain menerapkan pengelolaan sampah secara efektif dan efisien, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu juga mengajak seluruh warga untuk memilah sampah organik maupun non organik dari tingkat rumah tangga. Agar nantinya sampah yang masuk ke TPA sudah difilter dari rumah warga masing-masing.

“Sampah organiknya mereka bisa gunakan untuk rumah kompos bisa untuk urban farming, kemudian sampah organiknya mereka jual setiap minggu. Mereka kumpulkan dan mereka jual,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, bahwa banyak hal yang patut ditiru dari teknologi pengelolaan sampah yang telah diterapkan di Surabaya.

Bagaimana mengelolah sampah yang murah dari hulu hingga akhir dengan anggaran terbatas. Terlebih, Pemkot Surabaya dinilai berhasil dalam mengedukasi masyarakat agar sadar tidak membuang sampah sembarangan.

“Tentu ini menjadi pembelajaran bagi kami yang dari Jakarta dengan anggaran yang begitu besar masih harus belajar ke Surabaya. Bagaimana pengelolaan sampah yang baik, efektif dan efisien,” kata Besari.

Bahkan menurutnya, selama ini teknologi pengelolaan sampah di Surabaya telah dikelola dengan baik, walaupun dengan keterbatasan anggaran. Namun dengan tangan dingin Wali Kota Risma, Surabaya mampu menciptakan suatu hal yang baik, efektif dan efisien.

“Bu Risma saya kira sudah sangat baik sekali mengelolah wilayah ini dengan keterbatasan anggaran, mampu kemudian menciptakan taman hutan kota yang baik. Aparaturnya juga baik dan kooperatif,” jelasnya.(hdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *