Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jatim terus mematangkan pembahasan perubahan Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana poin yang dimatangkan oleh komisi C dan Pemprov yaitu pejabat pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan menjadi komisaris BUMD.
“Dalam aturannya sudah jelas tidak boleh merangkap, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,” ujar anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Khozanah Hidayati dJumat (19/7).
Dikatakannya, pelayan publik yang rangkap jabatan dikhawatirkan akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, rangkap jabatan juga berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya. “Selain itu, rangkap jabatan juga rentan menimbukan konflik kepentingan,” paparnya.












