Lebih lanjut ia menjelaskan, di Raperda BUMD disebutkan bahwa pejabat pemprov yang bertugas dalam pelayanan publik tidak boleh menjadi dewan pengawas maupun komisaris. Selain itu, anggota dewan pengawas maupun komisaris BUMD tidak boleh merangkap jabatan yang sama, baik di BUMD lain maupun BUMN. “Kalau ditemukan ya bisa diberhentikan dari jabatannya,”ungkapnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan pejabat yang dilarang merangkap ini bukan pejabat pelayanan publik, tapi yang mengurusi perijinan dan pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kalau untuk siapa saja yang boleh nantinya akan diatur oleh peraturan Gubernur. “Kalau ada aparatur sipil negara (ASN, red) yang terbukti merangkap dalam perda itu diatur akan diberhentikan dari jabatan tersebut,” tegasnya.












