Jempin menjelaskan, Pemprov Jatim sepakat dewan terkait raperda ini. Menurutnya jika sudah disahkan menjadi perda maka akan dilanjutkan dengan Pergub. “Bagaimana mekanisme sanksinya diatur dalam Pergub,” tuturnya. (wan/jnr)
DPRD minta Pejabat Pelayanan Publik Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Sipro Cakrawala Post2 min baca












