Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Senin (24/6/2019) hari ini. PPDB digelar hingga 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. Menariknya, PPDB di Jakarta tidak menggunakan sistem zonasi.
Seperti dilansir laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta, Ratiyono, PPDB DKI Jakarta menggunakan seleksi berbasis nilai Ujian Nasional dan bukan penghitungan jarak domisili siswa ke sekolah. Dasar seleksi PPDB Jakarta Berdasarkan laman resmi PPDB DKI Jakarta, dasar dan cara seleksi siswa ditentukan berdasarka 4 indikator:
1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia Calon Peserta Didik Baru
4. Waktu mendaftar













