“Jangan sampai masalah-masalah yang muncul di berbagai daearah di mana anak prestasi justru terpental terjadi di DKI Jakarta. Saya melihat untuk saat ini, pilihan seleksi berbasis UN pilihan terbaik yang ada,” ujarnya.
Merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal proses PPDB 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.(kcm/ziz)












