“Sesungguhnya karena keterbatasan kuota yang jumlahnya melebihi peminat sehingga diperlukan seleksi prestasi akademis. Karena prestasi akademis yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan adalah UN, maka itu lah yang digunakan,” kata Kepala Humas Disdik DKI Jakarta, Junaidi.
Junaidi menyampaikan, pertimbangan penggunaan nilai UN sebagai proses seleksi PPDB DKI Jakarta didasarkan atas 3 pertimbangan:
1. Dalam satu kawasan Zona semua calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendaftar di sekolah sesuai Zona.
2. Meningat kondisi geografis ibukota dan keterbatasan daya tampung di sekolah sesuai zona, (pendaftar melebihi daya tampung) diperlukan kriteria yang adil, transparan dan akuntabel untuk melakukan seleksi yaitu prestasi hasil belajar di jenjang sebelumnya.
3. Prestasi hasil belajar dimaksud adalah yang transparan dan diakui oleh semua pihak (nilai UN).
Sementara itu, Wakil Kepala SMAN 78 Jakarta menyampaikan, seleksi zonasi berbasis nilai UN merupakan pilihan terbaik dan rasional saat ini.












