Balikpapan, Cakrawalanews.co – Warga Balikpapan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan setelah somasi tidak diindahkan. Gugatan dilakukan terkait dengan penanganan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018 lampau di perairan Teluk Balikpapan.
Pada perisitiwa itu, minyak yang menyembur dari pipa yang patah di dasar laut menggenang di kawasan seluas 129,872 km persegi atau 49,8 mil persegi dan kebakaran yang terjadi di pusat genangan minyak menewaskan 5 orang pemancing dan nelayan.
Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, juga Gubernur Kaltim, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami ingin kepastian hukum atas penanganan tumpahan minyak tersebut dan jaminan agar petaka serupa tidak terulang lagi,” kata kuasa hukum Kompak, Fathul Huda Wiyashadi, Selasa (14/5/2019).













