Fathul menjelaskan, kepastian hukum yang dimaksud adalah para tergugat menjalankan semua yang diamanahkan undang-undang sesuai kewenangannya untuk memulihkan seperti semula semua yang terdampak.
Dalam gugatan ini misalnya, Kompak menuntut pembentukan peraturan daerah (perda) Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP-3), pembentukan perda Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian LHK kepada Pertamina Refinery Unit V yang merupakan pemilik pipa yang patah dan minyak yang tumpah, kemudian pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, dan pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari Teluk Balikpapan.
“Kalau itu semua dijalankan oleh mereka yang berwenang ini maka akan ada jaminan peristiwa tumpahan minyak tak akan terjadi lagi di Balikpapan ini,” tandas Fathul Huda Wiyashadi.
Sekira pukul 02.00 dinihari 31 Maret 2018 tersebut, pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan tersangkut jangkar kapal berbendera Panama, MV Ever Judger. Manuver kapal kemudian mematahkannya yang membuat minyak mentah menyembur ke luar.
Pada pukul 03.00 bau minyak mentah sudah sampai ke pemukiman warga di Kampung Baru. Nelayan yang pulang melaut juga melaporkan hal yang sama. Sampai pukul 11.00 siang, minyak yang terkumpul di perairan sekitar 1,5 mil di depan kilang minyak Pertamina RU V menyala, membuat api membara dan asap hitam setinggi ratusan meter.












