Cakrawala Nasional

Cegah Sengketa Tanah, 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf di Sukabumi dibagikan

×

Cegah Sengketa Tanah, 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf di Sukabumi dibagikan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan seperti Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, Pemakaman, hingga rumah ibadah lainnya. Hal ini dibuktikan melalui Penyertifikatan Tanah Wakaf atau tempat peribadatan lainnya di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Teranyar, sebanyak 1.507 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada Nazir atau pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jawa Barat Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa komunitas pengelola pendidikan keagamaan selama ini mengalami sedikit kendala di saat ingin mengajukan bantuan seperti beasiswa dan lain hal kepada pemerintah, baik tingkat kabupaten/kota atau pusat, karena adanya persyaratan tertentu, yaitu tanahnya harus bersertifikat dan berstatus wakaf.

“Tapi Alhamdulillah dengan adanya pembagian sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat dan daerah lain yang saya tahu dari berbagai media menunjukkan Pak Presiden beserta Pemerintah peduli terhadap rakyat, masyarakat, dan agama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengungkapkan jumlah sertifikat tanah wakaf yang telah terbit di Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. “Sampai saat ini ada 23.730 bidang tanah yang sertifikat tanahnya sudah selesai di Jawa Barat dan hari ini telah diserahkan sebanyak 1,507 sertifikat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *