Jakarta,cakrawalanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 terkait aturan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai salah satu syarat utama untuk memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.
“Mahkamah akan memutus perkara pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Kamis.28/3
Adapun para pemohon dari uji materi ini adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, serta empat orang warga negara Indonesia yang dua di antaranya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.












