Denny menambahkan ketentuan tersebut juga menyebabkan pemilih yang pindah lokasi tempat tinggal memilih berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif.
Selain itu, pemohon juga mengajukan pengujian untuk Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu supaya dinyatakan konstitusional bersyarat, dengan tujuan untuk memungkinkan dibuatnya TPS khusus agar para pemilih dengan kebutuhan khusus, tidak kehilangan hak pilihnya. (ant/wan)












