Para pemohon sebelumnya menguji Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 (UU Pemilu), karena menilai pasal-pasal tersebut menghambat atau menghilangkan hak pemilih warga negara yang harusnya justru dilindungi dan difasilitasi.
Para pemohon menyatakan permohonan uji materi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan empat juta suara rakyat yang belum terdaftar dalam KTP-el.
Pemohon mendalilkan empat juta penduduk yang merupakan kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rumah tahanan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses yang cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.












