Padang, cakrawalanews.co – Majelis Ulama Indonesia Kota Padang mengingatkan penerapan praktik aborsi legal yang mengacu Permenkes 3/2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan mesti benar-benar selektif.
“Menurut Hukum Islam aborsi haram, namun dapat dilakukan jika dalam kondisi darurat dan mendapatkan rekomendasi dari dokter berdasarkan keilmuan yang dimiliki,” kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim dikutip antara di Padang, Rabu 20/2
Menurut dia, hukum asal dari menggugurkan kandungan adalah haram karena anak merupakan pemberian Allah Swt dan setiap anak sudah ada rezekinya sehingga tidak perlu khawatir jatuh miskin.
“Akan tetapi pada kasus-kasus darurat dan dokter menilai aborsi merupakan langkah terbaik maka itu dibolehkan,” kata dia.
Ia memberi contoh misalnya menurut ilmu kedokteran bahwa janin yang dikandung sulit berkembang, atau membahayakan nyawa ibu maka aborsi menjadi boleh.












