Cakrawala Nasional

MUI minta Penerapan Praktik Aborsi Legal harus Selektif

×

MUI minta Penerapan Praktik Aborsi Legal harus Selektif

Sebarkan artikel ini

“Ulama dalam hal ini tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki ilmu soal ini adalah dokter,” kata dia.

Akan tetapi ia mengingatkan jangan sampai praktik aborsi yang diatur ini menjadi celah bagi pasangan yang hamil diluar nikah namun tidak ingin melahirkan bayi melakukan pengguguran.

“Kalau kasus seperti itu jelas tidak boleh dan itu yang harus diantisipasi agar tidak terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta,” kata Kirana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *