Surabaya, cakrawalanews.co – Atas insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng yang diduga disebabkan adanya pembangunan basement disalahsatu proyek membuat Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin proyek tersebut.
Sebagai konsekwensinya, pihak pihak kontraktor berkewajiban untuj menguruk kembali sisi barat Jalan Raya Gubeng yang sudah telanjur digali untuk rencana pembangunan basement atau dikembalikan sebagaimana sebelum penggalian.
“Proyek basementnya sudah diuruk kembali, tanahnya dikembalikan ke posisi awal,” ungkap wakil wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Senin (07/01) kepada media.
Whisnu melanjutkan, Langkah penyetopan izin itu, sebagai langkah tegas dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, jika ranah pidana penangannya di Polda Jatim, pemkot memiliki kewenangan dalam hal administrasi, yakni mencabut izin pengerjaan proyek itu.
Dikatakannya, keputusan ini sebagai sanksi tegas atas kelalaian kontraktor dalam menjalankan pelaksanaan konstruksi.
“Jadi kalau mereka mau membangun lagi, maka seluruh perizinan harus dimulai dari awal, mulai nol lagi,” tegas Wisnu.
Izin ini sendiri meliputi izin lingkungan, izin analisa dampak lingkungan dan lalu lintas, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hanya saja, lanjut Wisnu, pemkot tidak akan mudah untuk memberikan izin lagi. Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail, mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Ia menyatakan hal itu sebagai langkah antisipasi agar kejadian jalan ambles tidak terjadi kembali.
“Bisa diizinkan, bisa juga tidak. Nanti akan ada evaluasi. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat,” imbuh Wisnu.
Disinggung adanya mafia perizinan di Pemkot Surabaya, politisi PDIP ini mengatakan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut dugaan itu.
Namun secara birokrasi ia menegaskan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur. Ia yakin yakin tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. (nafanhadi/cn02)