Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Cabut Izin Proyek Basement Dijalan Gubeng

×

Pemkot Cabut Izin Proyek Basement Dijalan Gubeng

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota surabaya Whisnu Sakti Buana

Whisnu melanjutkan, Langkah penyetopan izin itu, sebagai langkah tegas dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, jika ranah pidana penangannya di Polda Jatim, pemkot memiliki kewenangan dalam hal administrasi, yakni mencabut izin pengerjaan proyek itu.

Dikatakannya, keputusan ini sebagai sanksi tegas atas kelalaian kontraktor dalam menjalankan pelaksanaan konstruksi.

“Jadi kalau mereka mau membangun lagi, maka seluruh perizinan harus dimulai dari awal, mulai nol lagi,” tegas Wisnu.

Izin ini sendiri meliputi izin lingkungan, izin analisa dampak lingkungan dan lalu lintas, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *