Whisnu melanjutkan, Langkah penyetopan izin itu, sebagai langkah tegas dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, jika ranah pidana penangannya di Polda Jatim, pemkot memiliki kewenangan dalam hal administrasi, yakni mencabut izin pengerjaan proyek itu.
Dikatakannya, keputusan ini sebagai sanksi tegas atas kelalaian kontraktor dalam menjalankan pelaksanaan konstruksi.
“Jadi kalau mereka mau membangun lagi, maka seluruh perizinan harus dimulai dari awal, mulai nol lagi,” tegas Wisnu.
Izin ini sendiri meliputi izin lingkungan, izin analisa dampak lingkungan dan lalu lintas, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).












