

Surabaya, cakrawalanews.co – Kalangan DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Program Dana Kelurahan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Selasa (1/12) menyebutkan, bahwa program dana kelurahan merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian diterjemahkan melalui PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Pada Pasal 30 disebutkan bahwa dana kelurahan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat,” paparnya
Politisi PDIP ini menyampaikan, program dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintahan Jokowi, disamping dana desa yang sudah berjalan. Program tersebut dikeluarkan, seiring banyak keluhan yang berkaitan dengan anggaran di kelurahan.
“Selama ini di Surabaya, dari forum musrenbang di kelurahan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1 M. Dana itu masih relatif kecil,” ujarnya












